Poto: Suasana rapat pembahasan penataan Goa Jepang ruang rapat Dinas Kebudayaan kota Palembang, Jumat (9/1/2026).
PALEMBANG, KNC.– Rencana Pemerintah Kota Palembang untuk menata dan menghidupkan kembali situs Goa Jepang di Jalan H Umar, Kecamatan Kemuning, sebagai destinasi wisata sejarah hingga kini belum dapat direalisasikan. Upaya tersebut masih terkendala belum tercapainya kesepakatan dengan pihak pemilik lahan.
Pembahasan penataan kawasan peninggalan Perang Dunia II itu kembali mengemuka dalam rapat yang digelar di ruang rapat Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Jumat (9/1/2026). Rapat dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Palembang Ir. Ar. H. K.M. Isnaini Madani MT M.Si, Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumatera Selatan Kristanto Juniarto beserta jajaran, Camat Kemuning, organisasi perangkat daerah terkait, budayawan Palembang, serta pemilik lahan Goa Jepang, Temaswati, bersama keluarga.

Asisten II Setda Kota Palembang Isnaini Madani mengatakan, pemerintah kota berharap pemilik lahan dapat menerima rencana penataan kawasan Goa Jepang tanpa harus mengubah status kepemilikan tanah.
“Lahannya tetap milik Ibu Temaswati. Pemerintah hanya membersihkan dan mempercantik kawasan Goa Jepang. Bahkan keluarga bisa berjualan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Menurut Isnaini, Pemkot Palembang tidak memungkinkan untuk membeli lahan tersebut karena keterbatasan anggaran, menyusul adanya pengurangan dana dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Sulaiman Amin menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat mengambil alih kepemilikan Goa Jepang. Penataan dilakukan semata-mata untuk penyelamatan dan pemanfaatan situs sejarah agar tidak terus mengalami kerusakan.
“Ini bukan soal kepemilikan. Hak tanah tetap di pemilik. Pemerintah dan masyarakat hanya ingin Goa Jepang dirawat dan diberdayakan sebagai situs sejarah,” katanya.
Sulaiman menjelaskan, Goa Jepang telah tercatat sebagai objek dan cagar budaya Kota Palembang. Namun, penataan dan pengembangan kawasan tidak dapat dilakukan tanpa adanya kesepakatan dan kejelasan status lahan.
“Kalau sudah ada kesepakatan, baru bisa dibahas konsep penataan, pengelolaan, hingga pengembangannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Budayawan Palembang Vebri Al Lintani menilai Goa Jepang memiliki nilai historis penting dan pada prinsipnya merupakan aset negara yang harus dijaga keberadaannya.
“Membersihkan dan merawat itu bukan perusakan. Jika upaya penyelamatan justru dilarang tanpa alasan yang jelas, ini bisa masuk ranah hukum,” katanya.

Di sisi lain, Temaswati selaku pemilik lahan menyatakan pada dasarnya mendukung rencana penataan Goa Jepang. Namun, ia belum dapat mengambil keputusan karena kepemilikan lahan merupakan milik keluarga besar.
“Secara pribadi saya tidak melarang pemerintah menata atau mengelola. Tapi saya tidak bisa memutuskan sendiri karena ini milik keluarga,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, lahan tersebut awalnya milik ayahnya yang merupakan seorang pejuang. Bahkan, menurutnya, kawasan Goa Jepang dahulu pernah dimanfaatkan keluarga untuk berkebun.
“Kalau pemerintah ingin mengelola sepenuhnya, keluarga sebenarnya siap melepas atau menjual. Tapi kalau hanya dibersihkan sementara pengelolaan tetap di kami, itu masih perlu dibicarakan lagi,” katanya.
Temaswati berharap pemerintah memberikan waktu bagi keluarga untuk bermusyawarah sebelum mengambil keputusan akhir.
“Kami senang kalau situs ini dibaguskan. Pembangunan itu hal baik. Kami mendukung, tapi mohon diberi waktu untuk koordinasi keluarga,” ujarnya.
Foto: RedaksiKNC | Kontributor: DDO | Editor: ARPAN
















