*BUDAYA BUKAN BAHAN KONTEN SEMBARANGAN*
Baru-baru ini beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan seorang perempuan mengenakan pakaian adat Sumatera Selatan, lengkap dengan mahkota dan perhiasan khas Palembang. Namun, dalam video tersebut terlihat adanya penyesuaian pada busana yang dinilai kurang pantas dan terlalu terbuka, sehingga memicu perhatian dan keresahan di tengah masyarakat.
Sebagaimana tampak dalam video yang beredar, penggunaan atribut adat seperti mahkota (paksangko) dan riasan pengantin khas Palembang justru dipadukan dengan gaya busana yang tidak mencerminkan pakem aslinya. Hal ini menimbulkan kesan bahwa budaya hanya dijadikan sebagai elemen visual untuk kepentingan konten, bukan sebagai warisan yang dijaga nilai dan maknanya.

Perlu dipahami bahwa pakaian adat Palembang bukan sekadar soal penampilan. Ia merupakan bagian dari warisan budaya yang sarat nilai sejarah, etika, serta pengaruh kuat dari ajaran Islam yang telah lama hidup dalam masyarakatnya.
Dalam tradisi Palembang, busana adat identik dengan kesopanan, keanggunan, dan kehormatan. Setiap unsur yang dikenakan memiliki makna filosofis, termasuk bagaimana tubuh harus ditutup dengan baik sebagai bentuk penghormatan terhadap diri, adat, dan nilai keislaman. Ketika digunakan tidak sesuai dengan nilai tersebut, apalagi sampai mengabaikan batasan aurat, maka hal ini jelas bertentangan dengan makna yang sebenarnya.
Saya, Muhammad Rafli, selaku Ketua Pecinta Sejarah UIN Raden Fatah Palembang periode 2025–2026, memandang bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan sekadar soal konten atau kreativitas, tetapi menyangkut bagaimana kita memperlakukan budaya serta nilai-nilai agama yang melekat di dalamnya.
Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan menjadikan budaya sebagai alat untuk meraih perhatian di media sosial, tanpa diiringi pemahaman yang memadai. Padahal, setiap kali budaya diangkat ke ruang publik, terdapat tanggung jawab moral untuk menjaga keaslian, kehormatan, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Sangat disayangkan apabila warisan budaya yang sarat makna justru ditampilkan dengan cara yang tidak mencerminkan identitas aslinya.
Oleh karena itu, saya menilai bahwa semua pihak yang terlibat perlu melakukan evaluasi—baik pembuat konten, MUA, maupun pihak lain yang turut andil. Karena dalam setiap representasi budaya, ada batasan etika yang tidak boleh diabaikan.
Kejadian ini harus menjadi pengingat bersama bahwa tidak semua hal dapat dijadikan konten tanpa mempertimbangkan nilai dan norma. Kreativitas tetap memiliki batas, terlebih ketika bersinggungan dengan identitas budaya dan nilai keagamaan.
Budaya Palembang bukan hanya untuk ditampilkan, tetapi juga untuk dijaga kehormatannya—baik dari sisi adat maupun nilai keislaman yang melekat di dalamnya.
Harapannya, ke depan kita semua dapat lebih bijak, lebih bertanggung jawab, dan lebih memahami bagaimana membawa budaya ke ruang publik dengan cara yang tepat, beretika, serta penuh penghormatan.
—–
SURAT TERBUKA: MUHAMMAD RAFLI
Ketua Pecinta Sejarah UIN Raden Fatah Palembang
Periode 2025–2026















