Persidangan sengketa lahan eks gedung bioskop Cineplex Palembang dengan agenda pemeriksaan 54 bukti surat dari pihak pelawan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (16/12/2025)
PALEMBANG, KNC.– Sengketa panjang lahan eks gedung bioskop Cineplex di jantung Kota Palembang kembali berlanjut. Persidangan perlawanan terhadap eksekusi lahan yang menjadi rebutan sejumlah pihak ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/12/2025).
Sidang dengan nomor perkara 241/Pdt.Bth/2025/PN Plg tersebut menghadirkan pelawan R. Helmi Fansyuri melawan para terlawan, salah satunya Gunawati Kokoh Thamrin.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Fatimah, SH., MH. dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari pihak pelawan. Dalam sidang tersebut, pihak pelawan mengajukan sebanyak 54 bukti surat untuk diperiksa majelis hakim.
Kuasa hukum pelawan, Hambali Mangku Winata, SH., MH., menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan memiliki prinsip pembuktian yang sejalan dengan perkara sebelumnya.
“Bukti dari kami ada 54 bukti berbentuk surat, hampir sama prinsipnya dengan pembuktian-pembuktian sebelumnya, termasuk putusan-putusan dan Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya,” ujarnya usai persidangan.
Menurut Hambali, sidang akan kembali dilanjutkan pada 15 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan bukti dari pihak terlawan.
“Tadi agendanya pemeriksaan bukti dari kami untuk gugatan perlawanan. Sidang berikutnya agenda bukti dari pihak terlawan,” tambahnya.
Diketahui, sengketa lahan eks Cineplex Palembang bukanlah perkara baru. Persoalan hukum tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade dan melibatkan sejumlah pihak yang saling mengklaim kepemilikan atas tanah dan bangunan yang dahulu merupakan bioskop legendaris di Kota Palembang.
Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya juga telah melakukan konstatering atau pencocokan data lapangan terhadap objek sengketa pada 12 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, petugas pengadilan melakukan pendataan terhadap puluhan kios pedagang yang beroperasi di sekitar lokasi sengketa.
Foto: RedaksiKNC | Kontributor: DDO | Editor: ARPAN
















