Massa 12.12 Tegaskan Penolakan Pembangunan RS AK Gani di Kawasan Benteng Kuto Besak

  • Bagikan
banner 468x60

Foto: Ratusan Massa Geruduk Kantor Gubernur, Desak Hentikan Pembangunan RS AK Gani di Kawasan BKB.

 

Example 300x600

PALEMBANG, KNC.– Ratusan massa dari Zuriat Kesultanan Palembang Darussalam, Aliansi Penyelamat Benteng Kuto Besak (BKB), Aliansi Masyarakat Penyelamat Cagar Budaya (AMPCB), sejarawan, budayawan, dan masyarakat Palembang menggelar aksi “12.12 Penyelamatan BKB” di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jumat (12/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan gedung baru tujuh lantai Rumah Sakit dr. AK Gani di kawasan cagar budaya Benteng Kuto Besak.

Massa mengawali aksi dengan long march dari Air Mancur depan Masjid Agung Palembang menuju Kantor Pemprov Sumsel. Setibanya di lokasi, peserta aksi menampilkan atraksi Kuntau Palembang, pembacaan syarofal anam, puisi, hingga pantun. Aksi ditutup dengan penandatanganan spanduk panjang sebagai bentuk penegasan penolakan pembangunan gedung tujuh lantai tersebut.

Sejumlah tokoh hadir dalam aksi ini, antara lain Sultan Palembang Darussalam SMB IV RM Fauwaz Diradja SH MKn, budayawan Vebri Al Lintani, sejarawan Dr. Kemas AR Panji, S.Pd., M.Si., para zuriat Kesultanan Palembang Darussalam, akademisi, mahasiswa serta seniman Palembang.

Budayawan Vebri Al Lintani menegaskan bahwa rencana pembangunan gedung tujuh lantai tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya.

“Hentikan pembangunan gedung enam lantai untuk pengembangan RS AK Gani yang berada di zona inti kawasan Cagar Budaya BKB,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BKB merupakan benteng monumental Kesultanan Palembang Darussalam yang dibangun oleh Sultan Muhammad Bahauddin pada 1780. BKB menjadi satu-satunya benteng Nusantara yang dibangun oleh pribumi, bukan oleh kolonial.

Sementara itu, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV RM Fauwaz Diradja SH MKn meminta agar pemerintah membuka BKB untuk publik serta memastikan setiap pembangunan di wilayah tersebut melalui koordinasi dengan TACB dan pihak terkait.

“Bangunan tujuh lantai itu sebaiknya tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Koordinator aksi, RM Genta Laksana, menyampaikan bahwa BKB memiliki fungsi penting sebagai pusat pemerintahan Kesultanan dan pusat pertahanan. Kini, BKB telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional melalui SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2004.

Menurutnya, pengembangan RS AK Gani seharusnya tidak dilakukan di zona inti cagar budaya karena berpotensi merusak nilai sejarah dan struktur benteng. Ia juga mendorong agar dana bantuan pembangunan dialihkan untuk pembelian lahan baru di luar kawasan BKB.

Dalam orasinya, para peserta aksi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Gubernur Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya:

1. Menghentikan pembangunan gedung enam lantai RS AK Gani di kawasan inti BKB.

2. Menyelamatkan BKB dari potensi kerusakan struktur dan bangunan cagar budaya.

3. Melakukan revitalisasi dan memfungsikan BKB sebagaimana benteng cagar budaya nasional untuk kepentingan identitas, sejarah, dan pariwisata.

Sejarawan Dr. Kemas A.R. Panji menyayangkan rencana pembangunan tersebut dan mengusulkan agar pengembangan RS dr. AK Gani dipindahkan ke lokasi lain.

“Ke depan harus ada koordinasi Kodam II/Sriwijaya dengan TACB dan instansi terkait,” ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, Panji Tjahjanto, S.Hut., M.Si., mengapresiasi aksi damai ini. Ia memastikan bahwa aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada Gubernur Sumsel.

“Kami tegaskan belum ada dana BKBK untuk renovasi RS AK Gani. Semua masih dalam pembahasan,” katanya.

Hal senada disampaikan Kabid Pembangunan dan Lingkungan PU Perkimtan Sumsel, Masagus Alharis, yang menegaskan bahwa usulan dana hibah untuk pembangunan RS AK Gani masih dalam proses verifikasi.

“Untuk BKBK tahun 2025, tidak ada dana untuk Rumah Sakit AK Gani,” ujarnya.

————-

Foto: RedaksiKNC | Kontributor: DDO | Editor: ARPAN.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *