PALEMBANG, KNC.COM — Polemik rencana pembangunan gedung baru Rumah Sakit dr. A.K. Gani Palembang kembali mengemuka setelah berbagai pihak menilai proyek tersebut berpotensi mengancam kelestarian kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) sebagai situs cagar budaya. Penolakan kembali disuarakan oleh masyarakat yang diwakili oleh Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) hingga akademisi, dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta Sultan Palembang (SMB IV Jayo Wikramo Fauwaz Diradja)
Anggota TACB Sumatera Selatan Yudhi Syarofi pernah mengatakan bahwa penolakan dan kritik terhadap pembangunan di area tersebut bukanlah hal baru. Ia mengingatkan bahwa tiga tahun lalu masyarakat pernah melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pembangunan di area RS dr. A.K. Gani yang masih berada dalam kawasan BKB. Hal ini dibenarkan dan dipertegas oleh Tim Ahli Cagar Budaya kota Palembang Dr. Kemas A.R. Panji, M.Si.
“Ketika didemo tiga tahun yang lalu, kami baru diundang oleh pihak TNI (Kodam II/Sriwijaya). Dalam pertemuan itu sudah diberikan masukan agar pembangunan memperhatikan aspek-aspek teknis terkait cagar budaya,” ujar Kemas, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah lama menyampaikan pandangan teknis, terutama karena area rumah sakit tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari situs Benteng Kuto Besak.
Dibalik Penolakan: Ada 10 Poin Kesepakatan Tahun 2022
Kemas kemudian membeberkan kembali hasil Notulen Rapat 6 Desember 2022, yang saat itu mempertemukan pihak TNI, TACB, dan Aliansi Penyelamat Cagar Budaya. Dalam pertemuan tersebut, lahir 10 poin kesepakatan yang menjadi dasar tata kelola pembangunan di kawasan cagar budaya, yaitu:
- RS dr. A.K. Gani merupakan bagian dari situs cagar budaya BKB.
- Para pihak sepakat mendukung pelestarian situs cagar budaya BKB.
- Tanah dan bangunan BKB, termasuk area RS dr. A.K. Gani, merupakan aset negara yang bersertifikat Hak Pakai atas nama Kemenhan RI.
- Pelaksanaan renovasi harus dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
- Renovasi RS dr. A.K. Gani bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan namun tetap memperhatikan pelestarian BKB.
- TACB Kota/Provinsi serta Aliansi Cagar Budaya memberikan data dan informasi terkait situs BKB untuk kepentingan revitalisasi.
- Kebutuhan anggaran revitalisasi akan diajukan kepada Pemkot, Pemprov Sumsel, dan Kemendikbudristek.
- Pihak penyedia jasa renovasi wajib melibatkan supervisi TACB Kota/Provinsi.
- Hasil kesepakatan akan diteruskan kepada Gubernur Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Wali Kota Palembang, TACB, dan dinas kebudayaan terkait.
- Pertemuan akan ditindaklanjuti dengan rapat lanjutan lintas-instansi.
Kemas menegaskan bahwa kesepakatan ini seharusnya menjadi acuan utama sebelum dilakukan pembangunan baru atau renovasi di area tersebut.
“Kesepakatan itu dibuat agar semua pihak patuh terhadap prinsip pelestarian cagar budaya. Jika hari ini muncul pembangunan baru tanpa kajian yang sesuai, tentu kami mempertanyakan konsistensi atas komitmen tahun 2022 tersebut,” ungkapnya.
Pembangunan Tanpa Kajian Dinilai Langgar Prinsip Pelestarian
Sejumlah pemerhati budaya menilai bahwa pembangunan gedung bertingkat di dalam kawasan BKB berpotensi merusak warisan sejarah yang menjadi identitas Kota Palembang. BKB bukan hanya benteng, tetapi lanskap budaya yang memuat nilai historis dan arkeologis sejak masa Kesultanan Palembang.
TACB Palembang menegaskan pentingnya studi kelayakan, kajian teknis, dan analisis cagar budaya sebelum ada pembangunan fisik. Bahkan, menurut Kemas, pembangunan yang tidak melalui prosedur pelestarian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Cagar Budaya.
Menunggu Sikap Resmi Pemerintah Daerah dan Kodam II/Sriwijaya
Hingga berita ini diterbitkan, TACB Kota Palembang menyatakan belum menerima komunikasi resmi terkait rencana pembangunan gedung baru RS dr. A.K. Gani. Pihaknya berharap Pemerintah Kota Palembang dan Kodam II/Sriwijaya membuka ruang dialog seperti yang pernah dilakukan pada 2022.
Kemas menyebut bahwa dialog lintas-instansi sangat penting agar pembangunan tetap menempatkan pelestarian BKB sebagai prioritas utama.
“Kami menunggu koordinasi resmi. Jika pembangunan tetap berjalan tanpa kajian, itu sama saja mengabaikan kesepakatan, kajian teknis, dan prinsip pelestarian cagar budaya,” pungkas Kemas.
(KNC.COM / ARPAN)
















