PALEMBANG, KNC — Rencana pembangunan gedung baru Rumah Sakit dr. AK Gani setinggi tujuh lantai yang berlokasi di dalam kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) mendapat perhatian serius dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang. Ketua TACB, Dr. Wahyu Andhifani, S.S., M.M, menegaskan perlunya kajian menyeluruh sebelum proyek tersebut terus berjalan.
Menurut Wahyu, setiap pembangunan di kawasan cagar budaya harus melalui identifikasi ruang yang ketat agar diketahui bagian mana yang dapat dibangun dan mana yang harus dilindungi.
“Setidaknya harus dilakukan kajian terlebih dahulu agar jelas area mana yang boleh dibangun dan bagian mana yang tidak diperbolehkan. Bahkan bisa saja hasil kajian merekomendasikan bahwa tidak boleh ada pembangunan sama sekali karena berada dalam area BKB,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
![]()
Wahyu juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah dihubungi oleh pihak Kesdam II/Sriwijaya selaku pengelola rumah sakit tersebut.
“Kalau dengan saya tidak ada (koordinasi). Entah dengan yang lain,” katanya.
Terkait sikap resmi TACB Kota Palembang, Wahyu menyebut belum ada pernyataan atau rekomendasi khusus.
“Saya kurang tahu apakah sudah ada surat-menyurat dengan Dinas Kebudayaan atau sebaliknya. Saya belum mendapatkan informasinya,” jelasnya.
Perlu Koordinasi Lintas Ahli dan Kajian Arkeologis
Sementara itu, anggota TACB Kota Palembang, Dr. Kemas A.R. Panji, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa pembangunan gedung tujuh lantai di kawasan BKB harus mempertimbangkan aspek pelestarian cagar budaya. Ia menyebut sebelumnya telah diberikan masukan agar pembangunan tidak merusak nilai historis kawasan tersebut.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga sangat diperlukan untuk memastikan pembangunan sesuai aturan dan tidak berdampak terhadap struktur maupun ruang historis Benteng Kuto Besak.
“Pembangunan di dalam areal BKB harus dilakukan dengan kajian mendalam, baik terhadap bangunan yang sudah berdiri maupun yang akan dibangun. Semua harus dikaji secara arkeologis dan historis,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas keahlian sangat mungkin dilakukan.
“Bisa bekerja sama dengan BPK VI, TACB, Ikatan Arsitek Indonesia, MSI, PUSKASS, dan lainnya,” ujarnya.
Pembangunan tersebut berpotensi merusak keaslian BKB sebagai kawasan cagar budaya sekaligus melanggar kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya pada Selasa, 6/12/2022, antara pihak perwakilan Kodam II Sriwijaya dalam pertemuan bersama yang dihadiri Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn, Aliansi Penyelamat (AP)- BKB dan Aliansi Mahasiswa Penyelamat BKB, Tim Ali Cagar Budaya (TACB) Sumsel diwakili Sekretaris TACB Sumsel Yudi Syarofie, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel diwakili Agung Saputro selaku Kasi Sejarah Purbakala, sejarawan dan budayawan Sumsel diantaranya Dr Farida Wargadalem, Dr Dedi Irwanto MA, Dr Kemas Ari Panji Spd Msi , budayawan Palembang, Vebri Al Lintani, di ruangan VIP Rajo Tentro Cape Bekangdam II Sriwijaya.
Sejarawan Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Dr. Farida R. Wargadalem, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan komitmen yang pernah disepakati pada tahun 2022 lalu antara para sejarawan dan pihak Kodam II Sriwijaya.
“Kenapa sudah dibangun, kenapa sudah seperti itu , kita menyayangkan pasti, kenapa tidak di buka dialog sedangkan pada waktu itu sudah ada pernyataan kan ada beberapa poin , semua kita sudah tandatangan ,” katanya, dengan nada menyayangkan, Selasa (25/11/2025). (ARPAN)
















