Sultan Palembang Desak Penghentian Pembangunan Gedung 7 Lantai RS AK Gani di Kawasan BKB.

  • Bagikan
banner 468x60

PALEMBANG, KNC — Penolakan terhadap rencana pembangunan gedung tujuh lantai Rumah Sakit Dr. AK Gani di dalam kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) semakin menguat. Setelah budayawan, sejarawan, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang menyatakan keberatan, kini Sultan Palembang Darussalam, SMB IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja, turut angkat suara.

Example 300x600

Sultan menegaskan bahwa BKB adalah simbol kejayaan Kesultanan Palembang dan tidak boleh dikalahkan oleh bangunan modern yang menjulang.
“Bangunan yang lebih tinggi dari struktur historis akan mengurangi nilai cagar budaya. Ini perlu dikaji ulang,” tegasnya, Kamis (27/11/2025).

SMB IV meminta pembangunan gedung tujuh lantai dihentikan karena berpotensi merusak lanskap sejarah BKB—satu-satunya benteng besar di Nusantara yang dibangun sepenuhnya oleh pribumi. Ia juga mengingatkan bahwa Kodam II Sriwijaya pernah berjanji pada Desember 2022 untuk tidak membangun gedung baru di area itu, melainkan hanya renovasi ringan.

Lebih lanjut, Sultan menekankan pentingnya mengembalikan fungsi dasar BKB sebagai ruang publik bernilai historis.
“Ini penting agar masyarakat Palembang bisa terus mengenang sejarah dan memupuk patriotisme,” ujarnya.

Sebelumnya, penolakan juga datang dari Aliansi Penyelamat BKB, mahasiswa, dan berbagai komunitas budaya. Pada pertemuan bersama Kodam II Sriwijaya tahun 2022, 10 poin kesepakatan disetujui, termasuk komitmen melibatkan TACB dan memastikan setiap renovasi memperhatikan kelestarian cagar budaya.

Kodam II Sriwijaya melalui Aslog Kasdam II Sriwijaya Kol. Czi Sriyanto juga menegaskan bahwa peningkatan pelayanan kesehatan tetap harus menjaga keseimbangan dengan pelestarian situs sejarah.
“Ada kebutuhan mendesak meningkatkan layanan RS AK Gani, tetapi cagar budaya tetap prioritas,” katanya.

Sementara itu, TACB Sumsel menegaskan bahwa sebelum pembangunan dilakukan, kajian pelestarian wajib disusun.
“Pelayanan masyarakat harus jalan, tapi cagar budaya juga harus bertahan,” ujar Sekretaris TACB Sumsel, Yudi Syarofie.

Senada dengan pendapat  Yudi, Anggota TACB kota Palembang, Dr. Kemas A.R. Panji, menyatakan bahwa  “Pembangunan yang merusak cagar budaya berpotensi Melanggar UU”. Apalagi dibangun tanpa dilengkapi surat izin dan rekomendasi.

Gelombang penolakan yang makin meluas menunjukkan bahwa BKB bukan sekadar bangunan tua—ia adalah identitas Palembang yang tidak boleh hilang oleh ambisi pembangunan. (ARPAN).

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *