Kasasi perkara Pangeran Kramojayo apakah bisa? Begini tanggapan para praktisi hukum

  • Bagikan
Kompleks Pemakaman Kesultanan Palembang
Kompleks Pemakaman Pangeran Kramojayo yang berubah funsi dari tanah Zuriat Palembang menjadi milik pribadi
banner 468x60

PALEMBANG, KNC.— Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan langkah banding Pemerintah Kota Palembang dan zuriat Pangeran Kramojayo menandai perkembangan penting dalam sengketa status Cagar Budaya Kompleks Pemakaman Pangeran Kramojayo, Museum Dr. AK Gani, dan Masjid Lawang Kidul. Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan PTUN Palembang yang sebelumnya mengabulkan gugatan Asit Chandra terkait klaim kepemilikan lahan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palembang yang diakses Kamis (13/11/2025), majelis hakim PTTUN yang dipimpin Irhamti, S.H., M.H., menyatakan menerima banding dari tergugat I, R. Iskandar, dan tergugat II, Wali Kota Palembang. Dengan demikian, SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tetap sah dan berlaku.

Example 300x600

Dalam amar putusannya, PTTUN menyatakan bahwa Putusan PTUN Palembang Nomor 21/G/2025/PTUN.PLG tanggal 16 September 2025 dibatalkan sepenuhnya, sehingga status kawasan tersebut kembali dipastikan sebagai Cagar Budaya. 

Diskusi Hukum terkait putusan Banding dan kemungkinan adanya kasasi.

Kuasa Hukum Zuriat: Putusan Sudah Tepat dan Tidak Termasuk Objek Kasasi

Kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada, Taufiqurahman Toni, S.H., menyampaikan apresiasi atas penilaian majelis hakim yang dianggap telah menelaah perkara secara objektif.

“Kami bersyukur putusan banding ini telah memberi kepastian hukum. Harapan kami, putusan ini dapat langsung berkekuatan tetap,” ujar Toni.

Ia menegaskan bahwa putusan pejabat daerah yang wilayah berlakunya terbatas secara hukum tidak dapat diajukan kasasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 huruf (c) UU No. 5 Tahun 2004.

Masih menurut Taufiqurahman, menjelaskan lebih lanjut bahwa apabila pengadilan tingkat pertama tetap menerima pengajuan kasasi yang secara hukum tidak diperkenankan—misalnya melampaui tenggat waktu atau terhadap putusan yang memang tidak boleh dikasasi—maka: secara hukum acara permohonan kasasi tersebut dianggap tidak ada atau tidak dapat diterima.

Ia merinci bahwa:

  • Jika syarat formal seperti batas waktu 14 hari tidak dipenuhi, panitera akan mengeluarkan Surat Keterangan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diproses.
  • Dalam kondisi ini, berkas perkara tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung, sehingga upaya kasasi otomatis gugur.

“Ini menunjukkan bahwa sistem memberikan batasan yang jelas. Bila tidak memenuhi syarat formal, permohonan berhenti di tingkat pertama,” ujarnya.p

 

Pandangan Dr. Jumanah: MA Dapat Menolak Kasasi dengan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Palembang, Dr. Jumanah, S.H., M.H., memberikan penjelasan tambahan bahwa apabila berkas kasasi tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA), pemeriksaan di tingkat kasasi dapat menghasilkan putusan ‘Tidak Dapat Diterima’ atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Dengan demikian, putusan banding tetap berlaku dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dan menurut Dr. Jumanah, bahwa meskipun tidak ada sanksi pidana langsung bagi petugas pengadilan yang menerima kasasi yang seharusnya ditolak, segala tindakan tersebut tetap dapat menjadi “perhatian dan pengawasan” internal sistem peradilan. 

Penjelasannya:

  • Pengawasan internal MA akan menilai apakah prosedur telah dipatuhi,
  • Komisi Yudisial dapat menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik hakim,
  • Semua hakim dan panitera terikat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Intinya, sanksi yang muncul lebih bersifat prosedural. Hak kasasi gugur, dan permohonan tidak diproses lebih lanjut,” (ARPAN)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *