
PALEMBANG, KNC.– Langkah pengusulan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional kian menguat. Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Lukisan Ratu Sinuhun Calon Pahlawan Nasional Perempuan dari Kota Palembang – Sumatera Selatan” digelar di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, Kamis (12/2/2026) sore.
Kegiatan ini menjadi bagian strategis dalam tahapan administrasi dan akademik pengusulan gelar Pahlawan Nasional, sekaligus memperkuat validasi sejarah dan penetapan representasi visual Ratu Sinuhun sebagai tokoh perempuan berpengaruh dalam sejarah Palembang.
FGD menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Dinas Sosial Kota Palembang M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si., Ketua Harian TP2GD Kota Palembang Dr. Kemas A.R. Panji, M.Si., pelukis Marta Astrawinata, serta budayawan Vebri Al-Lintani.
Turut hadir Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV RM Fauwaz Diradja didampingi R.M. Rasyid Tohir, Dato’ Pangeran Nato Rasyid Tohir, Sekretaris Dinas Kebudayaan Palembang Septa Marus beserta jajaran, akademisi Universitas Sriwijaya dan UIN Raden Fatah, anggota TP2GD, Dewan Kesenian Palembang, komunitas sejarah, hingga pegiat media sosial.
Sultan SMB IV mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam memperjuangkan pengusulan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional.
“Sumatera Selatan memiliki sejarah panjang dan tokoh-tokoh besar seperti Ratu Sinuhun yang layak diangkat menjadi pahlawan nasional. Kita harus bersinergi agar cita-cita ini terwujud,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Palembang atas inisiasi FGD dan dukungan terhadap penguatan data historis. Menurutnya, forum ini merupakan konsensus bersama untuk mengangkat harkat dan martabat Sumatera Selatan, khususnya melalui figur perempuan teladan seperti Ratu Sinuhun.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Palembang M. Raimon Lauri AR menjelaskan bahwa FGD merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi sesuai Permensos Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
“Pengusulan harus ditopang dokumen primer yang kuat, mulai dari asal-usul, rekam jejak perjuangan, hingga bukti historis yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik,” tegasnya.
Secara historis, Ratu Sinuhun dikenal hidup pada abad ke-16 dan merupakan istri Pangeran Sido ing Kenayan yang memerintah Palembang pada 1636–1642 M. Ia dikenang sebagai penggagas Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya yang memuat sekitar 170 pasal, mengatur persoalan perkawinan, pertanian, kehutanan, hingga perlindungan perempuan—sebuah capaian progresif pada masanya.
Dalam sesi khusus, pelukis Marta Astrawinata memaparkan proses kreatif di balik lahirnya lukisan Ratu Sinuhun yang kini menjadi koleksi tetap Museum Sultan Mahmud Badaruddin II sejak 13 April 2018.
Menurut Marta, tantangan terbesar adalah ketiadaan dokumentasi visual autentik dari abad ke-16. Ia kemudian melakukan riset historis dan etnografis untuk merekonstruksi figur Ratu Sinuhun berdasarkan jejak keturunan Tionghoa, Arab, serta relasi dengan lingkungan Kesultanan Cirebon.
“Melukis Ratu Sinuhun bukan sekadar proses artistik, tetapi perjalanan waktu. Saya harus memahami latar sejarahnya sebelum menghadirkan wajahnya,” ungkap Marta.
Pendekatan rekonstruksi etno-historis dilakukan dengan memadukan karakter wajah Tionghoa, Arab, dan Melayu-Jawa-Palembang secara proporsional. Detail simbolik seperti kerudung, warna merah marun khas Kesultanan Palembang, serta elemen buku dan lentera dihadirkan sebagai metafora peran Ratu Sinuhun sebagai pembawa cahaya hukum melalui Simbur Cahaya.
Sejumlah masukan juga mengemuka dalam FGD, mulai dari penegasan identitas nasab sebagai Syarifah, representasi ketegasan karakter, hingga aspek legalitas hak cipta karya.
Namun, Sejarawan Universitas Sriwijaya Dr. Dedi Irwanto menilai bahwa berbagai catatan tersebut cukup dituangkan dalam dokumen akademik pendukung tanpa harus mengubah lukisan yang telah dikenal publik sejak 2018.
“Sebagai lukisan perdana yang telah melekat dalam memori kolektif masyarakat Sumatera Selatan, perubahan visual justru berisiko mengaburkan identitas yang sudah diterima publik,” ujarnya.
Menutup diskusi, budayawan Vebri Al-Lintani menegaskan bahwa seluruh peserta FGD sepakat lukisan karya Marta Astrawinata dinilai layak dan sah mewakili representasi visual Ratu Sinuhun dalam dokumen pengusulan Pahlawan Nasional.
Kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan berita acara oleh perwakilan sejarawan, zuriat Ratu Sinuhun yang diwakili Sultan SMB IV, serta Pemerintah Kota Palembang melalui Kepala Dinas Sosial dan Sekretaris Dinas Kebudayaan.
Selanjutnya, dokumen hasil FGD akan ditelaah TP2GD Kota Palembang sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi Sumatera Selatan sesuai mekanisme pengusulan calon Pahlawan Nasional.
Foto: RedaksiKNC | Kontributor: DDO | Editor: ARPAN
















