Palembang, KNC.— Polemik status Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo yang berlokasi di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, akhirnya menemui titik terang (13/11/2025). Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Pemerintah Kota Palembang, sehingga status kawasan tersebut sebagai cagar budaya tetap sah dan berlaku.
Dengan putusan tersebut, Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tentang penetapan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo, Museum Dr. A.K. Gani, dan Masjid Lawang Kidul sebagai kawasan cagar budaya dinyatakan tetap berlaku.
Putusan ini menjadi babak baru dalam sengketa hukum antara Asit Chandra, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, dengan Pemerintah Kota Palembang. Sebelumnya, PTUN Palembang pada 16 September 2025 sempat mengabulkan gugatan Asit Chandra dan menyatakan SK Wali Kota tersebut tidak sah. Namun, hasil itu kini dibatalkan oleh pengadilan tingkat banding.

PTTUN Batalkan Putusan PTUN Palembang
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palembang, majelis hakim PTTUN yang diketuai Irhamti, S.H., M.H., memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh tergugat I, R. Iskandar, dan tergugat II, Wali Kota Palembang.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 21/G/2025/PTUN.PLG tanggal 16 September 2025,” bunyi petikan amar putusan tersebut.
Dengan demikian, status Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya Kota Palembang kembali memiliki kekuatan hukum tetap.
Zuriat dan Tim Hukum Apresiasi Putusan
Kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo, Taufikurahman Toni, S.H. dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada, menyambut baik keputusan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini secara bijaksana dan sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf C UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berasal dari pejabat daerah tidak dapat diajukan kasasi.
“Artinya, putusan ini bersifat final. Kalaupun ada upaya hukum lanjutan, hanya bisa dilakukan melalui peninjauan kembali (PK),” jelasnya.
Tim Ahli dan Pemerhati Budaya Sambut Positif
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Dr. Kemas A. R. Panji, M.Si., menyatakan sejak awal pihaknya menolak jika kawasan tersebut dijadikan milik pribadi.
“Komplek Pangeran Kramojayo sejak lama merupakan area pemakaman. Proses penetapannya sebagai cagar budaya sudah melalui kajian panjang sejak statusnya masih sebagai ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya),” ujarnya.
Dosen UIN Raden Fatah ini menambahkan bahwa penetapan SK Wali Kota mencakup tiga objek penting, yakni Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo, Museum Dr. A.K. Gani, dan Masjid Lawang Kidul.
“Ketiganya saling terkait dalam konteks sejarah Palembang Darussalam, sehingga tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya: Kemenangan Rakyat Palembang
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), Vebri Al Lintani, menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi masyarakat dan sejarah Palembang.
“Perjuangan ini panjang sejak 2018. Banyak tenaga, pikiran, dan biaya yang kami curahkan untuk memperjuangkan agar situs ini tidak hilang,” ujarnya.
Menurutnya, kemenangan di tingkat banding ini adalah bentuk keadilan dan pembuktian atas perjuangan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal marwah dan warisan Kesultanan Palembang Darussalam,” tambahnya.
Vebri juga meminta Pemerintah Kota Palembang segera merealisasikan rencana penggalian dan penataan ulang situs makam agar nilai sejarahnya dapat dikembalikan.
“Kami juga berharap segera dipasang plang resmi penanda cagar budaya di lokasi tersebut,” pungkasnya.
Apresiasi untuk Hakim dan Pemerintah Kota
Sementara itu, Ali Goik dari Komunitas Batang Hari 9 yang juga tergabung dalam Tim Percepatan Pemajuan Kebudayaan Palembang, mengapresiasi keputusan hakim PTTUN.
“Ini keputusan yang tepat. Pangeran Kramojayo adalah tokoh penting Kesultanan Palembang Darussalam, bahkan bisa disebut penguasa terakhir. Maka keputusan ini mengembalikan kehormatan sejarah Palembang,” ujarnya.
Dengan putusan ini, Pemerintah Kota Palembang bersama para pemerhati budaya diharapkan dapat memperkuat langkah pelestarian situs-situs bersejarah, terutama yang berkaitan dengan warisan Kesultanan Palembang Darussalam. (ARI)

















